Kantor Kepolisian Korea (KNPA) sedang menyusun panduan baru pengelolaan penyitaan aset virtual, yang akan memasukkan penanganan untuk “privasi coin” untuk pertama kalinya. Menurut laporan media Korea, Asia Economy, polisi telah menyelesaikan kerangka draft perintah terkait, dan secara resmi memasukkan rencana pengelolaan “dompet perangkat lunak” ke dalam regulasi, sebagai dasar penting untuk penyitaan dan penyimpanan aset terenkripsi yang lebih anonim di masa depan. Langkah ini juga mencerminkan bahwa lembaga penegak hukum Korea mempercepat penguatan sistem pengelolaan aset digital setelah adanya celah dalam pengelolaan aset yang disita baru-baru ini. Mengapa perlu aturan baru? Privasi coin berbeda dari aset kripto umum Menurut Asia Economy, sebelumnya polisi umumnya menyimpan aset virtual yang disita dalam dompet keras (cold wallet), tetapi metode ini sering tidak cukup untuk privasi coin. Karena beberapa privasi coin memerlukan instalasi perangkat lunak khusus di komputer atau server, dan pembuatan dompet dalam program tersebut, kunci privat biasanya disimpan dalam file atau string, bukan hanya dikelola melalui perangkat fisik. Oleh karena itu, pola pengelolaan berbeda dari aset utama seperti Bitcoin. Laporan menyebutkan, hal ini menyebabkan petugas lapangan sebelumnya harus beroperasi tanpa regulasi yang jelas, hampir seperti “keluar dari kerangka resmi”, meningkatkan kekacauan dan risiko praktis. Laporan juga menunjukkan bahwa karena privasi coin dapat menyembunyikan informasi pihak yang bertransaksi dan jumlahnya, mereka secara jangka panjang dianggap lebih rentan digunakan untuk kejahatan dan pencucian uang. Kasus kejahatan seksual “N Room” di Korea sebelumnya, serta kegiatan pencucian uang terkait aset kripto Korea Utara, pernah menimbulkan perhatian terhadap aset anonim semacam ini. Ini juga menjadi salah satu latar belakang penting mengapa polisi memasukkan pengelolaan privasi coin secara terpisah ke dalam panduan baru. Volume penyitaan mencapai 54,5 miliar won Korea dalam lima tahun terakhir Menurut laporan, jika dihitung berdasarkan harga pasar per 17 hari, total nilai aset virtual yang disita dan telah diputuskan pengadilan di Korea dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar 54,5 miliar won Korea, dengan sekitar 50,7 miliar won berupa Bitcoin dan sekitar 1,8 miliar won berupa Ethereum. Ini hanyalah perkiraan berdasarkan kasus yang telah melalui proses hukum, dan jika termasuk kasus di mana tersangka menolak menyerahkan kata sandi dompet, jumlah penyitaan sebenarnya bisa lebih tinggi. Selain itu, karena fluktuasi harga aset kripto yang tajam, nilai estimasi juga dapat berubah secara signifikan tergantung waktu penilaian. Dalam wawancara, polisi Korea mengakui bahwa metode penanganan kasus telah berubah. Dulu, barang bukti fisik biasanya disimpan di gudang, tetapi sekarang mereka harus mengelola alamat dompet dan kunci privat. Ini berarti bahwa aset virtual bukan hanya sumber keuntungan kejahatan baru, tetapi juga memaksa sistem penegak hukum membangun kembali proses lengkap dari penyitaan, penyegelan, hingga pengelolaan. Polisi berencana memilih lembaga kustodian swasta pada semester pertama tahun ini Selain menyesuaikan panduan, KNPA juga berencana menyelesaikan proses seleksi penyedia layanan kustodian (penitipan) swasta pada semester pertama tahun 2026. Pada tahun 2025, polisi Korea pernah melakukan tiga kali tender untuk mencari penyedia pengelolaan aset virtual yang disita, tetapi semuanya gagal karena perusahaan pelamar berukuran kecil, kurang stabil, dan anggaran yang terlalu rendah. Laporan menyebutkan, anggaran yang dialokasikan saat ini hanya sekitar 83 juta won Korea, setara dengan sekitar 55.600 dolar AS, yang jelas tidak cukup mengingat risiko yang harus ditanggung penyedia. Media Korea juga mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa jika pengelolaan dompet dan seed phrase dilakukan secara terpisah oleh berbagai kantor polisi, kemungkinan besar akan muncul celah pengawasan. Para ahli menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan membangun mekanisme kustodian “publik” yang lebih terpusat dan profesional, sehingga aset digital berisiko tinggi dapat dikelola secara terpadu oleh lembaga yang kompeten, untuk mengurangi kesalahan internal dan risiko keamanan. Insiden kehilangan aset menjadi pemicu perbaikan sistem Percepatan pembuatan panduan penyitaan ini juga terkait dengan adanya celah pengelolaan Bitcoin oleh pemerintah baru-baru ini. Pada 23 Januari, Kejaksaan Negeri Gwangju menemukan bahwa sekitar 320 BTC dari sejumlah Bitcoin yang disita pada Agustus 2025 hilang saat pemeriksaan rutin. Setelah itu, pada 19 Februari, kejaksaan menyatakan bahwa Bitcoin yang hilang tersebut telah dikembalikan oleh hacker tak dikenal, dan pada 10 Maret, mereka menyebutkan telah menjual aset terkait dan menyetor sekitar 31,59 miliar won Korea ke kas negara. Peristiwa ini menyoroti bahwa dalam pengelolaan aset virtual, pemerintah tidak hanya menghadapi fluktuasi harga, tetapi juga risiko keamanan dan pengendalian internal yang lebih tinggi dibandingkan barang bukti fisik tradisional. Pembuatan regulasi baru oleh polisi Korea ini bukan hanya sebagai langkah teknis, tetapi juga sebagai upaya membangun kerangka tata kelola dasar yang lebih sesuai dengan era aset digital, seiring dengan meningkatnya skala penyitaan.