PANews 29 Januari 2024, menurut berita dari Bea Cukai Hong Kong, pada 27 Januari, Bea Cukai Hong Kong di pos pengawasan perbatasan Heung Yuen Wai mengungkap kasus penyelundupan menggunakan mobil pribadi, dengan menemukan sekitar 219 kilogram diduga perak hasil penyelundupan, dengan nilai sekitar 6,1 juta dolar Hong Kong. Setelah penyelidikan, Bea Cukai menangkap seorang pria berusia 46 tahun dan seorang pria berusia 40 tahun, dan menuntut mereka dengan tuduhan "berusaha mengekspor barang tanpa daftar muatan". Kasus ini telah dipanggil di Pengadilan Pengadilan Fanling pada 29 Januari. Berdasarkan Undang-Undang Impor dan Ekspor Hong Kong, penyelundupan adalah kejahatan serius, dan setelah terbukti bersalah, hukuman maksimal adalah denda 2 juta dolar Hong Kong dan penjara selama tujuh tahun.