
Lembaga Asuransi Simpanan Federal Amerika Serikat (FDIC) pada 7 April memberikan suara untuk meloloskan sebuah proposal, guna membangun kerangka pengawasan federal bagi penerbit stablecoin, demi menerapkan ketentuan kunci dari Undang-Undang GENIUS yang telah ditandatangani oleh presiden. Aturan yang diusulkan sepanjang 191 halaman ini mencakup anak perusahaan dari lembaga simpanan yang diasuransikan, serta lembaga penerbit stablecoin yang mendapat otorisasi dari lembaga pengawas federal atau negara bagian, yang wajib memenuhi standar seperti cadangan, penebusan, permodalan, dan manajemen risiko, dengan masa pengumpulan opini publik selama 60 hari.
Persyaratan baru mengharuskan penerbit stablecoin mencapai standar kepatuhan yang sangat selaras dengan produk bank tradisional, terutama mencakup empat dimensi:
Standar Aset Cadangan: Harus memegang aset likuid yang aman seperti kas atau surat utang negara AS, untuk mendukung nilai penuh stablecoin
Jaminan Penebusan 1:1: Harus membuktikan kemampuan untuk menukar token secara andal dengan rasio 1 banding 1, agar memastikan bahwa pemegang dapat menebus kapan saja berdasarkan nilai nominal
Persyaratan Kecukupan Modal: Harus memenuhi standar rasio kecukupan modal minimum, untuk mencegah potensi risiko sistemik
Mekanisme Manajemen Risiko: Harus membangun kerangka identifikasi dan pengendalian risiko yang sesuai dengan level bank
Pengacara FDIC Chantal Hernandez menjelaskan dalam rapat bahwa aturan tersebut sekaligus bertujuan untuk “secara tegas menetapkan bahwa simpanan yang menjadi aset cadangan memiliki cakupan penerapan asuransi simpanannya”. Namun, pejabat FDIC Eugene Frenkel juga menegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang GENIUS, pembayaran stablecoin tidak memperoleh jaminan kredit penuh dari pemerintah AS, dan juga tidak termasuk dalam cakupan langsung asuransi simpanan federal.
Proposal ini secara resmi memberi bank peran kepatuhan dalam ekosistem stablecoin—bank yang diawasi FDIC akan diizinkan memegang cadangan penerbit stablecoin, serta menyediakan layanan penitipan terkait. Ini berarti aliran dana stablecoin tidak lagi berhenti pada siklus tertutup murni dalam ekosistem kripto, melainkan langsung terhubung ke infrastruktur keuangan tradisional.
Ketua FDIC Travis Hill menyatakan, “Dalam dua tahun terakhir, kami telah membuat kemajuan besar di bidang ini, termasuk perubahan cepat dari sikap pemerintah federal, diberlakukannya Undang-Undang GENIUS, serta perkembangan teknis yang signifikan dari bank dan lembaga non-bank, sehingga skenario penerapan stablecoin dan produk simpanan yang didigitalisasi (tokenized) terus meningkat.” Keterlibatan resmi bank memberikan dukungan berupa mekanisme kepercayaan keuangan tradisional bagi ekosistem stablecoin.
Proposal FDIC merupakan bagian dari sinergi pengawasan lintas-lembaga yang lebih luas. Dalam kerangka Undang-Undang GENIUS, Office of the Comptroller of the Currency (OCC) telah lebih dulu menerbitkan kumpulan aturannya; minggu lalu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan pemberitahuan penyusunan aturan yang diusulkan (ANPRM), yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan negara bagian terhadap lembaga penerbit stablecoin skala kecil.
Koordinasi dan dorongan bersama yang didorong oleh tiga otoritas pengawas menandai bahwa pemerintah AS tengah membangun kerangka regulasi federal stablecoin yang menyeluruh secara sistematis, sehingga stablecoin AS tidak lagi dipandang sebagai produk kripto independen, melainkan beroperasi mengikuti aturan yang mirip dengan bank.
Proposal FDIC mengharuskan penerbit stablecoin untuk memegang kas atau surat utang negara AS agar mendukung nilai nominal token secara penuh, menjamin penebusan 1:1, memenuhi persyaratan rasio kecukupan modal, serta membangun mekanisme manajemen risiko. Bank yang diawasi FDIC juga akan diizinkan memegang cadangan dan menyediakan layanan penitipan.
Berdasarkan konfirmasi pejabat FDIC dan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang GENIUS, pembayaran stablecoin tidak memperoleh jaminan kredit penuh dari pemerintah AS, dan juga tidak secara langsung termasuk dalam cakupan asuransi simpanan federal. Namun, apabila dana simpanan yang menjadi penopang stablecoin memenuhi definisi hukum untuk simpanan, maka dapat memperoleh perlindungan asuransi simpanan yang sesuai.
FDIC telah menyetujui proposal agar masuk ke tahap pengumpulan opini publik, dengan masa pengumpulan selama 60 hari. Aturan tersebut belum ditetapkan final; setelah mengumpulkan opini dan menyelesaikan modifikasi yang diperlukan, barulah aturan final akan diterbitkan.