Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev baru saja menandatangani undang-undang baru yang menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan aset digital, termasuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ether. Menurut pernyataan resmi pemerintah, undang-undang baru mengklasifikasikan aset digital ke dalam beberapa kategori seperti stablecoin, aset yang dijamin oleh instrumen keuangan, dan instrumen yang diterbitkan secara elektronik.
Bank Sentral Kazakhstan (NBK) diberikan peran sebagai otoritas pengatur utama, berwenang memberikan izin kepada bursa, menyetujui daftar mata uang kripto yang diizinkan beredar, dan memberlakukan batasan transaksi. Undang-undang ini juga memperkenalkan konsep “aset keuangan digital” (DFA) dengan tiga jenis, yang mengharuskan penerbitan harus mendapatkan izin dan mematuhi standar tata kelola risiko, transparansi informasi, serta perlindungan investor.
Langkah ini sejalan dengan ambisi Kazakhstan untuk menjadi pusat aset digital di Asia Tengah, di tengah negara ini yang telah menerapkan pembayaran menggunakan stablecoin, meluncurkan ETF Bitcoin pada tahun 2025, dan memainkan peran besar dalam industri penambangan mata uang kripto global.