Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
7 asosiasi secara kolektif mengingatkan risiko mata uang virtual
Laporan wartawan Li Bing dan Xiong Yue
Baru-baru ini, tujuh asosiasi termasuk Asosiasi Keuangan Internet Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, Asosiasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Dana Investasi Sekuritas Tiongkok, Asosiasi Industri Berjangka Tiongkok, Asosiasi Perusahaan Terdaftar Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok bersama-sama merilis peringatan risiko terkait pencegahan aktivitas ilegal yang melibatkan mata uang virtual dan sejenisnya (selanjutnya disebut “Peringatan”).
Peringatan menyebutkan bahwa beberapa pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan peluang untuk mempromosikan aktivitas perdagangan dan spekulasi, dengan dalih stablecoin, koin udara (seperti π coin), token aset dunia nyata (RWA), dan “penambangan” untuk melakukan pengumpulan dana ilegal, penipuan piramida, dan kegiatan ilegal lainnya. Mereka juga menggunakan mata uang virtual untuk memindahkan hasil kejahatan, yang secara serius merugikan keamanan properti masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi dan keuangan yang normal.
Oleh karena itu, ketujuh asosiasi bersama-sama mengingatkan bahwa pertama, harus memahami sifat dasar dari mata uang virtual, token aset dunia nyata, dan aktivitas terkait; kedua, lembaga terkait tidak boleh melakukan bisnis yang berkaitan dengan mata uang virtual dan token aset dunia nyata; ketiga, masyarakat harus waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas bisnis mata uang virtual dan token aset dunia nyata.
Peringatan ini menjelaskan secara tegas sifat dari mata uang virtual dan kegiatan terkait. Disebutkan bahwa mata uang virtual tidak diterbitkan oleh otoritas moneter, bukan mata uang resmi negara, dan tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi, serta tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Lembaga dan individu di dalam negeri yang melakukan pertukaran mata uang resmi dan virtual, penerbitan token aset dunia nyata, serta kegiatan pembiayaan terkait di dalam negeri, diduga melakukan penjualan token secara ilegal, pengumpulan dana ilegal, penerbitan sekuritas secara tidak sah, dan kegiatan keuangan ilegal lainnya seperti perdagangan berjangka tanpa izin. Penyedia layanan mata uang virtual dari luar negeri yang secara langsung atau terselubung menyediakan layanan terkait di dalam negeri juga termasuk kegiatan keuangan ilegal. Staf dari penyedia layanan mata uang virtual luar negeri di dalam negeri, serta lembaga dan individu di dalam negeri yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa mereka terlibat dalam kegiatan terkait mata uang virtual dan tetap menyediakan layanan, akan dikenai tindakan hukum.
Ketujuh asosiasi secara tegas menegaskan bahwa lembaga terkait tidak boleh melakukan bisnis yang berkaitan dengan mata uang virtual dan token aset dunia nyata, dan harus menetapkan batasan yang sesuai untuk kegiatan yang sesuai dengan regulasi, termasuk bank, lembaga pembayaran, sekuritas, dana, berjangka, dan platform internet.
Misalnya, anggota bank dan lembaga pembayaran tidak boleh menyediakan layanan untuk kegiatan penerbitan dan perdagangan mata uang virtual dan token aset dunia nyata di dalam negeri, tidak boleh memberikan layanan keuangan atau kredit kepada perusahaan dan proyek penambangan mata uang virtual, harus melakukan due diligence pelanggan secara ketat, menilai risiko terkait transaksi mata uang virtual dan token aset dunia nyata atau pencucian uang secara tepat waktu, memastikan kegiatan sesuai regulasi, dan melaporkan jika menemukan indikasi mencurigakan sesuai prosedur.
Ketujuh asosiasi juga menyatakan bahwa masyarakat harus waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas bisnis mata uang virtual dan token aset dunia nyata. Peringatan ini menyebutkan beberapa jenis kegiatan ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, termasuk bergabung dalam komunitas promosi mata uang virtual dan token aset dunia nyata, serta berhati-hati terhadap promosi palsu yang mengklaim keuntungan historis, saran jual beli, atau prospek spekulatif terkait mata uang virtual dan token aset dunia nyata.
Liu Bin, Kepala Laboratorium Riset Keuangan di Kawasan Perdagangan Bebas Shanghai, mengatakan kepada wartawan “Securities Daily” bahwa sebagai investor biasa, pertama, harus memahami bahwa mata uang virtual bukan mata uang resmi dan menolak terlibat dalam transaksi dan kegiatan terkait; kedua, menjauh dari promosi dan propaganda mata uang virtual, tidak percaya janji palsu, dan tidak berinteraksi dengan platform ilegal luar negeri; ketiga, menghilangkan mentalitas spekulasi dan meningkatkan kemampuan pengenalan risiko.
Profesor Tian Lihui dari Nankai University, yang mengajar bidang keuangan, menyatakan bahwa untuk melindungi diri dari risiko terkait transaksi mata uang virtual, investor harus mengingat prinsip “tidak ikut, tidak percaya, tidak sebarkan” (tiga tidak). Tidak ikut dalam transaksi mata uang virtual, tidak percaya promosi palsu tentang “keuntungan tinggi, risiko rendah”, dan tidak menyebarkan informasi promosi terkait, serta menjauh dari tautan dan kode QR platform transaksi luar negeri.
(Disunting: Wen Jing)