Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Ratusan kontrak diselesaikan dalam USDT atau BTC
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
24 negara bagian di Amerika Serikat mengumumkan gugatan untuk menghentikan kebijakan tarif global terbaru Trump
Aliansi yang terdiri dari 24 negara bagian Amerika Serikat akan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump pada hari Kamis, ini merupakan tantangan hukum pertama terhadap tarif global baru sebesar 10% yang diterapkan. Pemerintah negara bagian terkait menyatakan bahwa presiden tidak dapat menghindar dari keputusan Mahkamah Agung AS sebelumnya dengan mengutip dasar hukum baru, sementara Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diterapkan Trump sebelumnya tidak sah.
Negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat (seperti New York, California, dan Oregon) berpendapat bahwa tarif baru yang diumumkan Trump segera setelah putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari juga termasuk tindakan ilegal.
Negara bagian yang bersiap mengajukan gugatan menyatakan bahwa tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974, berlaku selama 150 hari. Namun, undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk menangani keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan rutin yang disebabkan oleh defisit perdagangan jangka panjang.
Negara bagian tersebut akan mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyatakan, “Fokus saat ini haruslah mengembalikan tarif yang telah dipungut kepada rakyat, bukan menambah beban tarif ilegal ini.”
Jaksa Agung New York, Letitia James, menegaskan, “Setelah Mahkamah Agung menolak upaya pertamanya untuk memberlakukan tarif secara menyeluruh, presiden justru menciptakan kekacauan ekonomi yang lebih besar dan berharap rakyat Amerika yang membayar harga dari hal ini.”
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Februari memberlakukan tarif 10% secara seragam untuk barang impor. Namun, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan pada hari Rabu bahwa tarif tersebut mungkin akan dinaikkan menjadi 15% dalam beberapa hari mendatang.
Dalam masa jabatan keduanya sebagai presiden, Trump menjadikan kebijakan tarif sebagai pilar utama strategi diplomasi dan ekonomi, serta mengklaim bahwa presiden memiliki kekuasaan luas untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Namun, pada 20 Februari, Mahkamah Agung AS memberikan pukulan besar terhadap Trump: pengadilan memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional tidak memiliki dasar hukum, karena undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan pajak sebagaimana yang diklaim.
Menanggapi hal ini, Trump secara terbuka mengkritik hakim yang menjatuhkan putusan tersebut dan kemudian mengumumkan bahwa ia akan memberlakukan tarif baru berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal tersebut sebelumnya tidak pernah digunakan di Amerika Serikat untuk memberlakukan tarif.
Sementara itu, Trump juga memberlakukan tarif atas impor mobil, baja, dan aluminium berdasarkan otoritas hukum yang lebih konvensional. Tarif semacam ini secara hukum lebih sulit untuk ditantang.
Negara bagian yang mengajukan gugatan menunjukkan bahwa Undang-Undang Perdagangan mengizinkan penerapan tarif hanya untuk mengatasi apa yang disebut sebagai “defisit neraca pembayaran internasional”. Kejadian terakhir seperti ini terjadi saat mantan Presiden Republik, Richard Nixon, ketika Amerika Serikat sedang meninggalkan standar emas.
Negara bagian berpendapat bahwa langkah-langkah terkait defisit neraca pembayaran dalam Undang-Undang Perdagangan terutama ditujukan untuk mengatasi risiko keuangan moneter, seperti depresiasi besar dan mendadak terhadap dolar AS di pasar valuta asing.
Namun, menurut mereka, Trump secara keliru menerapkan standar hukum ini, dan berusaha menyelesaikan masalah defisit perdagangan Amerika.
Dalam gugatan tersebut, negara bagian meminta pengadilan mengeluarkan perintah larangan agar tarif baru tidak berlaku dan meminta pemerintah mengembalikan semua tarif yang telah dipungut berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan.
Sementara itu, Pengadilan Perdagangan Internasional saat ini juga sedang menangani sekitar 2.000 gugatan dari perusahaan-perusahaan yang meminta pengembalian tarif yang sebelumnya dikenakan berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional, dengan total lebih dari 130 miliar dolar AS.