Sumber: DigitalToday
Judul Asli: SEC AS Mempercepat Proses Persetujuan ETF Kripto… Mengumumkan Pedoman Baru
Tautan Asli:
Komisi Sekuritas dan Bursa AS ( SEC ) telah mengeluarkan panduan percepatan persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa cryptocurrency ( ETF ) yang baru.
Di tengah latar belakang penundaan oleh lembaga pemerintah yang menyebabkan lebih dari 900 aplikasi pendaftaran tertunda, SEC memanfaatkan ketentuan 8(a) dari Undang-Undang Sekuritas 1933 untuk mewujudkan mekanisme persetujuan otomatis dalam 20 hari. Ini berarti ETF cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple (XRP) akan dapat masuk ke pasar lebih cepat.
Meskipun proses regulasi disederhanakan, SEC tetap menjadikan perlindungan investor sebagai prioritas utama. Berdasarkan pedoman baru, penerbit dapat memperoleh persetujuan otomatis melalui ketentuan 8(a), atau mengajukan permohonan persetujuan cepat melalui aturan 461. Prosedur ini memastikan bahwa penerbit, penjamin emisi, dan penasihat memiliki pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab hukum mereka, yang tidak hanya mempercepat kecepatan persetujuan tetapi juga memperkuat perlindungan investor.
SEC menekankan bahwa persetujuan cepat tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum, dan akan secara ketat menjaga akurasi dokumen pendaftaran serta ketentuan perlindungan investor.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
SEC Amerika Serikat Mempercepat Persetujuan ETF Aset Kripto, Penjelasan Kebijakan Baru
Sumber: DigitalToday Judul Asli: SEC AS Mempercepat Proses Persetujuan ETF Kripto… Mengumumkan Pedoman Baru Tautan Asli:
Komisi Sekuritas dan Bursa AS ( SEC ) telah mengeluarkan panduan percepatan persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa cryptocurrency ( ETF ) yang baru.
Di tengah latar belakang penundaan oleh lembaga pemerintah yang menyebabkan lebih dari 900 aplikasi pendaftaran tertunda, SEC memanfaatkan ketentuan 8(a) dari Undang-Undang Sekuritas 1933 untuk mewujudkan mekanisme persetujuan otomatis dalam 20 hari. Ini berarti ETF cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple (XRP) akan dapat masuk ke pasar lebih cepat.
Meskipun proses regulasi disederhanakan, SEC tetap menjadikan perlindungan investor sebagai prioritas utama. Berdasarkan pedoman baru, penerbit dapat memperoleh persetujuan otomatis melalui ketentuan 8(a), atau mengajukan permohonan persetujuan cepat melalui aturan 461. Prosedur ini memastikan bahwa penerbit, penjamin emisi, dan penasihat memiliki pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab hukum mereka, yang tidak hanya mempercepat kecepatan persetujuan tetapi juga memperkuat perlindungan investor.
SEC menekankan bahwa persetujuan cepat tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum, dan akan secara ketat menjaga akurasi dokumen pendaftaran serta ketentuan perlindungan investor.