Larangan perdagangan orang dalam cryptocurrency akan diatur secara hukum, perlindungan investor akan diperkuat secara menyeluruh

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Sistem pengawasan keuangan di Jepang sedang mengalami perubahan besar. Dalam proses pergeseran regulasi pasar cryptocurrency dari sebelumnya sebagai “alat pembayaran” menjadi “objek investasi”, telah diungkapkan bahwa akan diperkenalkan mekanisme baru yang secara tegas melarang perdagangan orang dalam. Ini merupakan perubahan kebijakan penting yang secara signifikan memperkuat perlindungan investor.

Peningkatan status menjadi instrumen keuangan, posisi hukum cryptocurrency akan berubah secara besar-besaran

Saat ini, cryptocurrency seperti Bitcoin diklasifikasikan sebagai “alat pembayaran” di bawah kerangka Undang-Undang Penyelesaian Dana. Namun kenyataannya, sebagian besar transaksi dilakukan untuk tujuan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (FSA) sedang melanjutkan rencana untuk mengoreksi ketidaksesuaian ini dengan mengklasifikasikan kembali cryptocurrency sebagai “instrumen keuangan” yang termasuk dalam Undang-Undang Perdagangan Instrumen Keuangan.

Dengan perubahan ini, cryptocurrency akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan saham. Artinya, perdagangan tidak adil yang memanfaatkan informasi rahasia yang dimiliki perusahaan atau broker, yaitu perdagangan orang dalam, akan secara tegas dilarang. Pengawasan dan penyelidikan pelanggaran akan menjadi tanggung jawab Komisi Pengawasan Perdagangan Sekuritas dan Bursa (SESC), dan pelanggar akan dikenai sanksi seperti perintah pembayaran denda.

Dalam dokumen kelompok kerja FSA disebutkan bahwa “kerangka saat ini yang memperlakukan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sangat jauh dari kenyataan pasar,” dan bahwa reformasi hukum ini merupakan langkah yang tak terelakkan untuk menutup kesenjangan tersebut.

Risiko baru seiring pertumbuhan pasar yang pesat, latar belakang penguatan regulasi

Pasar cryptocurrency di Jepang terus berkembang dengan cepat. Pada awal tahun 2025, jumlah akun aktif cryptocurrency domestik mencapai sekitar 7,34 juta, meningkat 3,6 kali lipat dalam lima tahun saja. Pertumbuhan pesat ini menunjukkan bahwa banyak investor individu mulai memperhatikan kelas aset baru ini.

Namun, seiring dengan perluasan pasar, risiko kerugian investasi juga meningkat. Jumlah konsultasi terkait penipuan investasi cryptocurrency terus bertambah, dan kebutuhan akan sistem regulasi yang lebih kokoh menjadi semakin mendesak. Saat ini, meskipun ada sistem regulasi mandiri yang diterapkan oleh perusahaan pertukaran cryptocurrency dan asosiasi regulasi industri seperti Japan Crypto Asset Trading Association (JVCEA), pengawasan data transaksi masih dianggap belum cukup. Selain tantangan domestik ini, tren regulasi global juga turut mempengaruhi.

Larangan perdagangan orang dalam adalah tren internasional, dari contoh AS dan UE

Perkembangan regulasi cryptocurrency tidak lagi terbatas di Jepang. Secara global, kerangka regulasi untuk kelas aset ini sedang disusun.

Di Uni Eropa, regulasi pasar aset kripto (MiCA) sudah mulai berjalan secara penuh. Sementara itu, di Amerika Serikat, kasus pertama perdagangan orang dalam cryptocurrency telah didakwa. Contohnya, mantan karyawan Coinbase, salah satu bursa besar di AS, didakwa menggunakan informasi peluncuran perusahaan yang belum dipublikasikan untuk melakukan perdagangan ilegal. Kasus pelanggaran nyata seperti ini yang terus muncul di seluruh dunia telah meningkatkan kesadaran akan perlunya larangan perdagangan orang dalam secara internasional.

Otoritas Jasa Keuangan Jepang menilai bahwa mengikuti tren regulasi internasional ini sangat penting dan bahwa pasar Jepang harus mengadopsi standar yang sama. Pandangan bahwa cryptocurrency harus diperlakukan sebagai objek investasi yang serius dan bahwa kerangka regulasi yang tepat harus disusun, kini menjadi tren global yang tak terhindarkan.

Implementasi setelah 2026, isi dan prospek regulasi secara spesifik

FSA berencana mengajukan rancangan revisi Undang-Undang Perdagangan Instrumen Keuangan (Financial Instruments and Exchange Act) pada sidang parlemen reguler tahun 2026. Dengan revisi ini, perdagangan orang dalam cryptocurrency tidak hanya akan dilarang secara ketat seperti saham, tetapi juga cakupan regulasi diperkirakan akan diperluas.

Secara spesifik, larangan menggunakan informasi rahasia yang belum dipublikasikan akan diperjelas, dan transaksi yang memanfaatkan informasi terkait penerbitan baru atau produk baru yang dimiliki oleh penerbit atau broker juga berpotensi menjadi objek regulasi. Selain itu, selain perusahaan pertukaran yang sebelumnya wajib terdaftar, akan ada penetapan persyaratan pendaftaran bagi pelaku usaha yang melakukan penawaran investasi.

Serangkaian reformasi hukum ini akan menjadi titik balik besar dalam menegaskan cryptocurrency sebagai kelas aset baru dan menyeimbangkan perlindungan investor dengan kesehatan pasar. Penguatan regulasi diharapkan akan meningkatkan kepercayaan pasar, sehingga lebih banyak investor institusional maupun individu akan merasa lebih mudah untuk berpartisipasi.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan