Sistem tarif pajak cryptocurrency di Jepang dan Amerika Serikat berbeda secara mendasar dari klasifikasi dasarnya. Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) menempatkan cryptocurrency sebagai penghasilan miscellaneous, sementara Internal Revenue Service (IRS) di AS memperlakukannya sebagai aset—perbedaan sistem ini sangat mempengaruhi beban pajak nyata bagi wajib pajak.
Perbedaan Mekanisme Perpajakan Berdasarkan Klasifikasi Sistem
Sistem perpajakan Jepang mengklasifikasikan keuntungan dari cryptocurrency sebagai penghasilan miscellaneous. Dalam klasifikasi Badan Pajak Nasional, keuntungan ini digabungkan ke dalam penghasilan total individu dan dikenai tarif pajak progresif 5%–45%, ditambah 10% pajak penduduk, sehingga tarif pajak cryptocurrency bisa mencapai maksimal 55%. Keuntungan yang belum direalisasi dari kepemilikan perusahaan juga pernah dikenai pajak badan sebesar 30% (akan dihapuskan pada 2024).
Pendekatan perpajakan di AS didasarkan pada prinsip yang berbeda. Cryptocurrency diposisikan sebagai aset dan dikenai sistem pajak capital gain berdasarkan periode kepemilikan. Untuk kepemilikan jangka pendek (kurang dari 1 tahun), tarif pajak penghasilan federal 10%–37% berlaku, sementara untuk kepemilikan jangka panjang (lebih dari 1 tahun), tarif yang diatur adalah 0%–20% yang lebih menguntungkan.
Ruang Lingkup Peristiwa yang Dikenai Pajak
Di Jepang, objek penghitungan tarif pajak cryptocurrency cukup luas. Pajak dikenakan saat terjadi transaksi jual beli cryptocurrency dan mata uang fiat, pertukaran antar cryptocurrency, serta saat digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu, pendapatan dari penambangan dan staking juga dihitung sebagai penghasilan, dan wajib dilaporkan jika melebihi 200.000 yen per tahun. Penerimaan hadiah cryptocurrency juga dikenai pajak, sehingga beban pajak wajib pajak cukup beragam.
Di AS, desain peristiwa kena pajak lebih terbatas. Kesempatan utama dikenai pajak adalah saat penjualan, pertukaran, dan pembelian barang. Pendapatan dari penambangan dan airdrop biasanya diperlakukan sebagai penghasilan biasa. Namun, hadiah cryptocurrency dalam batas bebas pajak hadiah tahunan dapat langsung dikecualikan dari pajak. Ini memberikan fleksibilitas relatif dalam transfer aset pribadi.
Aktivitas yang Tidak Dikenai Pajak dan Ketentuan Pembebasan
Kedua negara mengecualikan beberapa aktivitas tertentu dari penerapan tarif pajak cryptocurrency. Hanya kepemilikan biasa dan pemindahan antar dompet yang tidak dikenai pajak. Di Jepang, ada ketentuan bebas pajak saat menyumbang ke organisasi nirlaba yang diakui, dan di AS, terdapat batasan bebas pajak hadiah yang lebih luas.
Perkembangan Kebijakan Pajak di Masa Depan
Jepang sedang mempertimbangkan penghapusan pajak atas keuntungan belum direalisasi dari perusahaan serta pengenalan tarif pajak seragam sebesar 20%, dengan tujuan mengurangi beban wajib pajak individu. Di AS, penerapan aturan wash sale untuk cryptocurrency sedang dipertimbangkan untuk 2025, yang berpotensi membatasi strategi offset kerugian dan keuntungan. Kedua otoritas pajak sedang mengupayakan optimalisasi sistem pajak untuk menyesuaikan dengan perluasan pasar aset digital.
Disclaimer: Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi dan edukasi. Bukan saran keuangan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan isi artikel ini. Untuk keputusan spesifik terkait pajak cryptocurrency, disarankan berkonsultasi dengan profesional.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Perpajakan Cryptocurrency di Jepang dan Amerika Serikat: Perbedaan Dasar dalam Perancangan Sistem
Sistem tarif pajak cryptocurrency di Jepang dan Amerika Serikat berbeda secara mendasar dari klasifikasi dasarnya. Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) menempatkan cryptocurrency sebagai penghasilan miscellaneous, sementara Internal Revenue Service (IRS) di AS memperlakukannya sebagai aset—perbedaan sistem ini sangat mempengaruhi beban pajak nyata bagi wajib pajak.
Perbedaan Mekanisme Perpajakan Berdasarkan Klasifikasi Sistem
Sistem perpajakan Jepang mengklasifikasikan keuntungan dari cryptocurrency sebagai penghasilan miscellaneous. Dalam klasifikasi Badan Pajak Nasional, keuntungan ini digabungkan ke dalam penghasilan total individu dan dikenai tarif pajak progresif 5%–45%, ditambah 10% pajak penduduk, sehingga tarif pajak cryptocurrency bisa mencapai maksimal 55%. Keuntungan yang belum direalisasi dari kepemilikan perusahaan juga pernah dikenai pajak badan sebesar 30% (akan dihapuskan pada 2024).
Pendekatan perpajakan di AS didasarkan pada prinsip yang berbeda. Cryptocurrency diposisikan sebagai aset dan dikenai sistem pajak capital gain berdasarkan periode kepemilikan. Untuk kepemilikan jangka pendek (kurang dari 1 tahun), tarif pajak penghasilan federal 10%–37% berlaku, sementara untuk kepemilikan jangka panjang (lebih dari 1 tahun), tarif yang diatur adalah 0%–20% yang lebih menguntungkan.
Ruang Lingkup Peristiwa yang Dikenai Pajak
Di Jepang, objek penghitungan tarif pajak cryptocurrency cukup luas. Pajak dikenakan saat terjadi transaksi jual beli cryptocurrency dan mata uang fiat, pertukaran antar cryptocurrency, serta saat digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu, pendapatan dari penambangan dan staking juga dihitung sebagai penghasilan, dan wajib dilaporkan jika melebihi 200.000 yen per tahun. Penerimaan hadiah cryptocurrency juga dikenai pajak, sehingga beban pajak wajib pajak cukup beragam.
Di AS, desain peristiwa kena pajak lebih terbatas. Kesempatan utama dikenai pajak adalah saat penjualan, pertukaran, dan pembelian barang. Pendapatan dari penambangan dan airdrop biasanya diperlakukan sebagai penghasilan biasa. Namun, hadiah cryptocurrency dalam batas bebas pajak hadiah tahunan dapat langsung dikecualikan dari pajak. Ini memberikan fleksibilitas relatif dalam transfer aset pribadi.
Aktivitas yang Tidak Dikenai Pajak dan Ketentuan Pembebasan
Kedua negara mengecualikan beberapa aktivitas tertentu dari penerapan tarif pajak cryptocurrency. Hanya kepemilikan biasa dan pemindahan antar dompet yang tidak dikenai pajak. Di Jepang, ada ketentuan bebas pajak saat menyumbang ke organisasi nirlaba yang diakui, dan di AS, terdapat batasan bebas pajak hadiah yang lebih luas.
Perkembangan Kebijakan Pajak di Masa Depan
Jepang sedang mempertimbangkan penghapusan pajak atas keuntungan belum direalisasi dari perusahaan serta pengenalan tarif pajak seragam sebesar 20%, dengan tujuan mengurangi beban wajib pajak individu. Di AS, penerapan aturan wash sale untuk cryptocurrency sedang dipertimbangkan untuk 2025, yang berpotensi membatasi strategi offset kerugian dan keuntungan. Kedua otoritas pajak sedang mengupayakan optimalisasi sistem pajak untuk menyesuaikan dengan perluasan pasar aset digital.
Disclaimer: Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi dan edukasi. Bukan saran keuangan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan isi artikel ini. Untuk keputusan spesifik terkait pajak cryptocurrency, disarankan berkonsultasi dengan profesional.