Indonesia akan memperoleh data dompet elektronik dan penyedia layanan kripto sesuai dengan PMK No. 108

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut laporan Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data dari penyedia layanan dompet elektronik dan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2025 (PMK No. 108). Peraturan ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan, mengharuskan bank dan lembaga dompet elektronik non-bank untuk mengikuti persyaratan berbagi data yang sama saat mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral (CBDC); otoritas pajak dapat memperoleh informasi akun dan transaksi terkait untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini juga mencakup aset kripto yang dikelola oleh bursa atau penyedia layanan kripto yang terdaftar, dan disesuaikan dengan standar pelaporan bersama (CRS) yang diperbarui oleh OECD serta kerangka pelaporan aset kripto (CARF). Indonesia berencana untuk secara otomatis bertukar informasi dompet elektronik dan aset kripto dengan negara mitra mulai tahun 2026, mulai dari tahun 2027.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)