RESMI: Pengenaan pajak 0,1% saat transfer aset digital BTC, ETH,... mulai tanggal 1/7/2026



Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah dan disahkan oleh DPR pada 10/12 yang berlaku mulai 1/7/2026, penghasilan dari transfer aset digital telah dimasukkan ke dalam kategori yang dikenai pajak penghasilan pribadi, dengan tarif pajak 0,1%.

Pengenaan pajak transfer sebesar 0,1% didasarkan pada definisi Aset Digital yang telah diatur dalam Undang-Undang Industri Teknologi Digital.

Sistem ini mirip dengan mekanisme yang saat ini berlaku di pasar saham:

- Cara perhitungan: Pajak dihitung berdasarkan nilai jual, tanpa memperhatikan keuntungan/rugi. Contoh: Menjual aset digital dengan hasil 100 juta rupiah → harus membayar pajak Penghasilan Pribadi sebesar 100.000 rupiah (100 juta × 0,1%).

- Cara pembayaran: Pemotongan otomatis di sumber oleh bursa/penyedia layanan.
$BTC $ETH
BTC0,66%
ETH0,44%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)