Platform media sosial "X" didenda oleh Uni Eropa sebesar 1,2 miliar euro karena melanggar peraturan konten. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa perusahaan X melanggar 3 ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital dan memberikan waktu 60 hari kepada X untuk menyediakan solusi serta 90 hari untuk melaksanakan perbaikan. Keputusan Uni Eropa menyoroti masalah verifikasi centang biru X, kurangnya transparansi iklan, serta kendala akses data bagi peneliti. Kepala teknologi Uni Eropa mengatakan bahwa menjatuhkan denda maksimum kepada perusahaan X bukanlah tujuan utama Uni Eropa, dan besaran denda ini sudah tepat, ditentukan berdasarkan sifat pelanggaran serta dampaknya terhadap pengguna di Uni Eropa.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Platform media sosial "X" didenda oleh Uni Eropa sebesar 1,2 miliar euro karena melanggar peraturan konten. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa perusahaan X melanggar 3 ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital dan memberikan waktu 60 hari kepada X untuk menyediakan solusi serta 90 hari untuk melaksanakan perbaikan. Keputusan Uni Eropa menyoroti masalah verifikasi centang biru X, kurangnya transparansi iklan, serta kendala akses data bagi peneliti. Kepala teknologi Uni Eropa mengatakan bahwa menjatuhkan denda maksimum kepada perusahaan X bukanlah tujuan utama Uni Eropa, dan besaran denda ini sudah tepat, ditentukan berdasarkan sifat pelanggaran serta dampaknya terhadap pengguna di Uni Eropa.