Industri aset kripto global mencapai perkembangan luar biasa pada tahun 2025
Industri aset kripto global mencapai perkembangan yang luar biasa sepanjang tahun 2025. Kapitalisasi pasar cryptocurrency melampaui 4 triliun dolar AS, didorong oleh lonjakan harga Bitcoin yang melebihi 120% (tahun ke tahun), mengalahkan kinerja emas (+15% tahun ke tahun) dan indeks Nasdaq (+35% tahun ke tahun). Pertumbuhan ini mengonfirmasi status aset digital sebagai alat diversifikasi yang semakin disukai oleh para investor.
Perkembangan positif ini juga tercermin di Indonesia. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai perdagangan aset kripto mencapai 409,56 triliun rupiah Indonesia dari Januari hingga September 2025, dan hingga Oktober 2025, jumlah investor telah melampaui 18,61 juta konsumen.
Indonesia saat ini berada di peringkat ke-7 dalam Indeks Adopsi Cryptocurrency Global 2025, dengan kinerja yang menonjol dalam kategori investasi institusi (peringkat ke-7) dan kategori DeFi (peringkat ke-4). Indikator ini menunjukkan pergeseran signifikan dari dominasi investor ritel menuju adopsi institusi yang semakin matang.
Wilayah Asia-Pasifik telah menjadi penggerak utama pertumbuhan cryptocurrency global, dengan pertumbuhan volume perdagangan mencapai 69% (tahun ke tahun), dipimpin oleh India, Vietnam, dan Pakistan, sementara Indonesia juga semakin memperkuat posisinya melalui partisipasi lembaga dan pelaku bisnis.
Seorang CEO bursa mengatakan: “Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat dengan sangat cepat, baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat cryptocurrency sebagai tren jangka pendek, melainkan sebagai kelas aset strategis yang dapat memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang.”
Institusi mulai masuk, didukung oleh regulasi yang lebih jelas
Sejak pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui POJK 27/2024, ketentuan dalam Pasal 80 ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 ayat (6) secara jelas menyatakan bahwa non-konsumen pribadi, termasuk perusahaan dan entitas hukum, diperbolehkan untuk menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Perubahan regulasi ini membuka pintu yang lebih luas bagi lembaga untuk memasuki ekosistem aset digital di Indonesia.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat 556 investor institusi yang telah berinvestasi dalam aset digital. Dalam pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga perusahaan tercatat telah mengalokasikan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga perusahaan ini memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
Di seluruh dunia, sebuah survei oleh platform kepatuhan dan EY-Parthenon menunjukkan bahwa lebih dari 75% investor institusi berencana untuk meningkatkan alokasi dana mereka untuk aset digital sepanjang tahun 2025, dan 59% berencana untuk mengalokasikan lebih dari 5% dari dana yang dikelola ke cryptocurrency atau produk turunannya.
“Tren global dan dukungan regulasi dari Indonesia menunjukkan bahwa aset digital telah memasuki tahap adopsi kelembagaan yang lebih matang. Ini adalah saat penting bagi para pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan investor besar.”
Layanan Prestige Platform Menanggapi Kebutuhan Institusi
Mengingat peluang pertumbuhan yang semakin kuat, sebuah bursa meluncurkan pembaruan layanan Prestige, yang merupakan program eksklusif untuk investor institusi dan pengguna VIP. Layanan ini dirancang untuk memberikan pengalaman investasi tingkat lanjut yang lebih aman, dipersonalisasi, dan terstruktur, sejalan dengan peningkatan partisipasi institusi dalam ekosistem aset digital.
Bursa ini menyatakan bahwa mereka ingin ada tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai mitra strategis. “Melalui Prestige, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan institusi secara menyeluruh. Tidak hanya menyediakan akses perdagangan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung eksplorasi aset digital yang strategis dan terukur.”
Layanan Prestige menyediakan berbagai kemudahan strategis, seperti manajer akun pribadi, akses prioritas ke produk investasi khusus, biaya perdagangan yang lebih kompetitif, serta dukungan operasi 24/7. Melalui pendekatan layanan yang proaktif, bursa ini berharap dapat memastikan bahwa peserta institusi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam perdagangan, tetapi juga mendapatkan panduan komprehensif saat mengembangkan portofolio aset digital.
Rencana ini diperkuat dengan menerapkan standar kepatuhan yang sejalan dengan regulasi OJK, sehingga setiap lembaga dapat melakukan investasi dengan tingkat keamanan dan transparansi yang tinggi. Ekosistem yang semakin matang dan kepastian regulasi yang jelas membuka ruang untuk partisipasi lembaga yang lebih luas dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami melihat tahun 2026 sebagai tahun percepatan berikutnya untuk adopsi institusi di industri aset digital. Dengan regulasi yang semakin stabil dan minat institusi yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar aset kripto paling maju di Asia. Melalui Prestige, kami berkomitmen untuk mendukung mereka dalam memanfaatkan peluang ini dengan aman, strategis, dan berkelanjutan.”
Berkat visi ini, bursa tersebut mengonfirmasi dirinya tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi institusi dalam perjalanan transformasi digital mereka menuju era aset keuangan baru.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Tokocrypto Prestige menghadapi permintaan pertumbuhan aset enkripsi dari investor institusi
Sumber: TokocryptoBlog Judul Asli: Tokocrypto Prestige Menjawab Kenaikan Minat Institusi Investasi Kripto Tautan Asli: https://news.tokocrypto.com/tokocrypto-prestige-jawab-kenaikan-minat-institusi-investasi-kripto/
Industri aset kripto global mencapai perkembangan luar biasa pada tahun 2025
Industri aset kripto global mencapai perkembangan yang luar biasa sepanjang tahun 2025. Kapitalisasi pasar cryptocurrency melampaui 4 triliun dolar AS, didorong oleh lonjakan harga Bitcoin yang melebihi 120% (tahun ke tahun), mengalahkan kinerja emas (+15% tahun ke tahun) dan indeks Nasdaq (+35% tahun ke tahun). Pertumbuhan ini mengonfirmasi status aset digital sebagai alat diversifikasi yang semakin disukai oleh para investor.
Perkembangan positif ini juga tercermin di Indonesia. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai perdagangan aset kripto mencapai 409,56 triliun rupiah Indonesia dari Januari hingga September 2025, dan hingga Oktober 2025, jumlah investor telah melampaui 18,61 juta konsumen.
Indonesia saat ini berada di peringkat ke-7 dalam Indeks Adopsi Cryptocurrency Global 2025, dengan kinerja yang menonjol dalam kategori investasi institusi (peringkat ke-7) dan kategori DeFi (peringkat ke-4). Indikator ini menunjukkan pergeseran signifikan dari dominasi investor ritel menuju adopsi institusi yang semakin matang.
Wilayah Asia-Pasifik telah menjadi penggerak utama pertumbuhan cryptocurrency global, dengan pertumbuhan volume perdagangan mencapai 69% (tahun ke tahun), dipimpin oleh India, Vietnam, dan Pakistan, sementara Indonesia juga semakin memperkuat posisinya melalui partisipasi lembaga dan pelaku bisnis.
Seorang CEO bursa mengatakan: “Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat dengan sangat cepat, baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat cryptocurrency sebagai tren jangka pendek, melainkan sebagai kelas aset strategis yang dapat memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang.”
Institusi mulai masuk, didukung oleh regulasi yang lebih jelas
Sejak pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui POJK 27/2024, ketentuan dalam Pasal 80 ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 ayat (6) secara jelas menyatakan bahwa non-konsumen pribadi, termasuk perusahaan dan entitas hukum, diperbolehkan untuk menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Perubahan regulasi ini membuka pintu yang lebih luas bagi lembaga untuk memasuki ekosistem aset digital di Indonesia.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat 556 investor institusi yang telah berinvestasi dalam aset digital. Dalam pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga perusahaan tercatat telah mengalokasikan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga perusahaan ini memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
Di seluruh dunia, sebuah survei oleh platform kepatuhan dan EY-Parthenon menunjukkan bahwa lebih dari 75% investor institusi berencana untuk meningkatkan alokasi dana mereka untuk aset digital sepanjang tahun 2025, dan 59% berencana untuk mengalokasikan lebih dari 5% dari dana yang dikelola ke cryptocurrency atau produk turunannya.
“Tren global dan dukungan regulasi dari Indonesia menunjukkan bahwa aset digital telah memasuki tahap adopsi kelembagaan yang lebih matang. Ini adalah saat penting bagi para pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan investor besar.”
Layanan Prestige Platform Menanggapi Kebutuhan Institusi
Mengingat peluang pertumbuhan yang semakin kuat, sebuah bursa meluncurkan pembaruan layanan Prestige, yang merupakan program eksklusif untuk investor institusi dan pengguna VIP. Layanan ini dirancang untuk memberikan pengalaman investasi tingkat lanjut yang lebih aman, dipersonalisasi, dan terstruktur, sejalan dengan peningkatan partisipasi institusi dalam ekosistem aset digital.
Bursa ini menyatakan bahwa mereka ingin ada tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai mitra strategis. “Melalui Prestige, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan institusi secara menyeluruh. Tidak hanya menyediakan akses perdagangan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung eksplorasi aset digital yang strategis dan terukur.”
Layanan Prestige menyediakan berbagai kemudahan strategis, seperti manajer akun pribadi, akses prioritas ke produk investasi khusus, biaya perdagangan yang lebih kompetitif, serta dukungan operasi 24/7. Melalui pendekatan layanan yang proaktif, bursa ini berharap dapat memastikan bahwa peserta institusi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam perdagangan, tetapi juga mendapatkan panduan komprehensif saat mengembangkan portofolio aset digital.
Rencana ini diperkuat dengan menerapkan standar kepatuhan yang sejalan dengan regulasi OJK, sehingga setiap lembaga dapat melakukan investasi dengan tingkat keamanan dan transparansi yang tinggi. Ekosistem yang semakin matang dan kepastian regulasi yang jelas membuka ruang untuk partisipasi lembaga yang lebih luas dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami melihat tahun 2026 sebagai tahun percepatan berikutnya untuk adopsi institusi di industri aset digital. Dengan regulasi yang semakin stabil dan minat institusi yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar aset kripto paling maju di Asia. Melalui Prestige, kami berkomitmen untuk mendukung mereka dalam memanfaatkan peluang ini dengan aman, strategis, dan berkelanjutan.”
Berkat visi ini, bursa tersebut mengonfirmasi dirinya tidak hanya sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi institusi dalam perjalanan transformasi digital mereka menuju era aset keuangan baru.