Bali Memberitahu Turis: Jangan Membayar Dengan Crypto
Gubernur Bali Wayan Koster telah memperingatkan bahwa turis asing yang menggunakan crypto sebagai alat pembayaran atau melanggar aturan lain dapat menghadapi deportasi, hukuman pidana, atau sanksi berat. Hukum Indonesia menetapkan bahwa semua transaksi harus diselesaikan dalam mata uang lokal, rupiah.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bali Memberitahu Turis: Jangan Membayar Dengan Crypto
Gubernur Bali Wayan Koster telah memperingatkan bahwa turis asing yang menggunakan crypto sebagai alat pembayaran atau melanggar aturan lain dapat menghadapi deportasi, hukuman pidana, atau sanksi berat. Hukum Indonesia menetapkan bahwa semua transaksi harus diselesaikan dalam mata uang lokal, rupiah.