Berita Gate News, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengkritik putusan Mahkamah Agung dalam pidatonya terbaru, secara langsung menyebut dua hakim yang ia angkat, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, sebagai “menjijikkan”. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS dengan suara 6 berbanding 3 memutuskan bahwa kebijakan tarif reciprocity yang diterapkan pemerintah Trump berdasarkan “International Emergency Economic Powers Act” (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum.
Trump mengatakan dalam acara makan malam Komite Nasional Kongres Partai Republik di Washington bahwa putusan ini akan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar dolar AS dalam pendapatan fiskal Amerika Serikat, dan mengkritik beberapa hakim yang tidak mendukung pemerintah dalam menerapkan dan mempertahankan tarif. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya melemahkan kemampuan pelaksanaan kebijakan, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap kepentingan nasional.
Menurut pendapat hakim, Ketua Mahkamah John Roberts menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang, hanya berdasarkan kata-kata terkait dalam IEEPA, untuk memberlakukan tarif luas terhadap barang impor dari seluruh dunia. Mahkamah berpendapat bahwa kata “pengawasan” dan “impor” tidak cukup untuk mendukung perluasan kekuasaan perdagangan sebesar itu.
Dalam kasus ini, Brett Kavanaugh, Samuel Alito, dan Clarence Thomas menyatakan keberatan, mendukung kewenangan diskresi yang lebih besar bagi presiden dalam urusan ekonomi darurat. Putusan ini dipandang sebagai pembatasan penting terhadap kekuasaan eksekutif dan memicu reaksi berantai di bidang kebijakan perdagangan AS.
Menghadapi hasil putusan ini, pemerintah Trump segera menyesuaikan strategi, beralih berdasarkan Pasal 122 dari “Trade Act”, untuk memberlakukan tarif sementara sebesar 10% terhadap barang impor dari seluruh dunia, namun langkah ini hanya dapat berlangsung maksimal 150 hari dan memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang. Selain itu, Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, telah memulai penyelidikan terhadap hampir 80 negara ekonomi termasuk China, Jepang, India, Meksiko, dan Uni Eropa berdasarkan Pasal 301 dari “Trade Act”.
Para pelaku pasar berpendapat bahwa pertarungan antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif ini dapat memiliki dampak mendalam terhadap tatanan perdagangan global dan juga berpotensi mempengaruhi proyeksi harga komoditas dan aset berisiko. (CNBC)